Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan publik secara kritis dan konstruktif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, mahasiswa, dan lembaga bantuan hukum menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel.

 

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum UAD, Muhammad Zakin Isra, mengatakan seminar nasional tersebut merupakan agenda tahunan organisasi mahasiswa yang tahun ini mengangkat isu RUU Perampasan Aset karena dinilai sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya negara mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan negara hukum.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami substansi RUU Perampasan Aset, tetapi juga mampu mengkritisi, mengawasi, dan memastikan regulasi tersebut benar-benar menghadirkan keadilan. Isu ini tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat berdampak pada tindak pidana umum, sehingga penting dipahami masyarakat,” ujarnya.

Zakin menambahkan, melalui seminar tersebut mahasiswa diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus berpartisipasi aktif dalam mengawal pembentukan regulasi yang berorientasi pada kepentingan rakyat, sejalan dengan tema seminar.(Ms)