KOTA BEKASI,Pilarbangsa.com  – Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk memberikan pendampingan pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.

Melalui Surat Edaran, ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. Setelah selesai mengantar anak, ASN tetap wajib kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mendata dan melaporkan ASN yang melakukan pendampingan anak pada hari pertama sekolah, disertai evidence seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto. Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.