Bandung,Pilarbangsa.com – Dinas Kesehatan Kota Bandung mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dengan memanfaatkan layanan psikolog klinis yang kini telah tersedia di 12 puskesmas. Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar masyarakat dapat memperoleh bantuan psikologis sejak dini, sebelum masalah kesehatan jiwa berkembang menjadi lebih berat.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (P2PTKJ) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Girindra Warhana mengatakan, layanan psikolog klinis di puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan masyarakat Kota Bandung.
“Mudah-mudahan layanan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kalau sebelumnya banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan psikolog di puskesmas, sekarang informasi ini bisa disebarluaskan kepada keluarga, teman, maupun tetangga. Kami ingin masyarakat memanfaatkan layanan ini sejak dini, bukan menunggu sampai mengalami masalah kesehatan mental yang berat,” ujarnya dalam Talkshow Sonata yang disiarkan bersama PR FM, Selasa 9 Juni 2026.
Girindra menjelaskan, saat ini dari total 80 puskesmas di Kota Bandung, sebanyak 12 puskesmas telah memiliki layanan psikolog klinis. Keberadaan 12 puskesmas tersebut telah dipetakan untuk mewakili wilayah-wilayah tertentu sehingga dapat menjadi pusat rujukan bagi masyarakat di sekitarnya.
Adapun 12 puskesmas yang telah menyediakan layanan psikolog klinis yakni Puskesmas Babakan Sari, Garuda, Ibrahim Adjie, Cibuntu, Cipamokolan, Kopo, Puter, Padasuka, Sukarasa, Pasirkaliki, Salam, dan Cipadung.
Menurutnya, masyarakat Kota Bandung dapat mengakses layanan di puskesmas tersebut meskipun berdomisili di wilayah lain yang belum memiliki psikolog klinis. Ke depan, Dinas Kesehatan akan terus melakukan evaluasi dan berupaya menambah jumlah puskesmas yang menyediakan layanan serupa.
“Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat. Jika hasil evaluasi menunjukkan manfaat yang baik dan kebutuhan masyarakat terus meningkat, tentu kami ingin memperluas layanan ini di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Girindra menambahkan, keberadaan psikolog klinis di puskesmas juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Regulasi tersebut mengatur kehadiran tenaga psikolog klinis sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari tiga program prioritas Pemerintah Kota Bandung di bidang kesehatan mental, yakni program kesehatan mental di sekolah, program kesehatan mental berbasis kewilayahan, serta penyediaan layanan psikolog klinis di puskesmas.
Sementara itu, Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Bandung, Endang Pregiwatiningsih menyatakan, kesehatan mental memiliki peran yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan