PEKANBARU,Pilarbangsa.com – Menjelang berakhirnya batas waktu relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program Kelas Pajak Coretax yang dilaksanakan secara gratis dan daring.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Kanwil DJP Riau dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat dalam memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam masa penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.
“Kami memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan Coretax. Oleh karena itu, kami hadir melalui Kelas Pajak ini untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kelas Pajak Coretax diselenggarakan setiap hari kerja sejak 28 April hingga 29 Mei 2026 secara daring, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Program ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal, kelas dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan sesi siang untuk Wajib Pajak Badan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan