Melalui pembagian ini, diharapkan materi yang disampaikan dapat lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta.

Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Riau dalam memperkuat literasi perpajakan masyarakat serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Kanwil DJP Riau juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Pelaporan lebih awal akan membantu menghindari potensi kendala serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.

“Jangan menunda pelaporan SPT Tahunan. Manfaatkan fasilitas yang telah kami sediakan, termasuk Kelas Pajak Coretax, agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan lancar,” tambahnya.

Wajib pajak yang ingin mengikuti Kelas Pajak Coretax dapat langsung mendaftar melalui tautan atau memindai kode QR yang tersedia pada media publikasi resmi Kanwil DJP Riau.

Melalui berbagai upaya ini, Kanwil DJP Riau optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Riau dapat terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya akses layanan dan pendampingan kepada masyarakat.(Zt)