Karo,Pilarbangsa.comGaji PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) PW (Paruh Waktu) Akhirnya dapat diberikan melalui Dana BOSP Satuan Pendidikan. Setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan Izin Relaksasi terhadap Penggunaan Dana BOSP Satuan Pendidikan, Untuk Penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dibayarkan melalui Dana BOSP.

Hal ini sebelumnya menjadi keresahan bagi para guru PPPK PW karena se usai pengangkatan pemberian SK di akhir tahun 2025, honor tidak dapat di ambil lagi melalui dana BOSP bagi yang sudah sertifikasi sesuai dengan Juknis, namun dengan hadirnya SE Mendikdasmen No.6 Tahun 2026 yang Diterbitkan pada: 13/03/2026, Dinas Pendidikan Kab Karo langsung menyusun surat untuk dikirim ke Kemendikdasmen. Dan usaha yang di tempuh Dinas Pendidikan tersebut membuah kan hasil yang membuat hati para guru PPPK PW di kab karo merasa lega dan penuh syukur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si., melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Nomor 3084 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan(BOSP) Tahun 2026 untuk pembiayaan honor Guru dan Tenaga Kependidikan menginstruksikan Satuan Pendidikan untuk segera melakukan langkah-langkah Administratif untuk Pencairan Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikannya Masing-masing.