“ Masyarakat tidak menilai pemerintah dari seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi dari bagaimana sistem itu mudah, cepat, dan pasti dalam pelayanan yang mereka terima,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Tri Atmojo Sejati, menjelaskan, uji publik rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh masukan yang bermakna dari berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.

Uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan ruang untuk memastikan rancangan regulasi dapat dipahami, diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tri menyebutkan, rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut amanat RPJMN 2025–2029 yang menargetkan penguatan kompetensi digital ASN.

Dalam target tersebut, pada 2025 ditetapkan sasaran 50 persen ASN memiliki kompetensi digital optimal.

Pengukuran kompetensi digital nantinya dirancang berbasis sistem, sehingga instansi pemerintah cukup menyampaikan data sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Sistem tersebut akan melakukan pengukuran secara terintegrasi untuk mengetahui tingkat pemenuhan kompetensi digital ASN.

Selain kompetensi, penguatan budaya digital menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi modern.

Tri mencontohkan penggunaan tata naskah dinas elektronik melalui SRIKANDI yang harus diikuti perubahan pola pikir dan perilaku kerja aparatur.

Menurutnya, digitalisasi tidak boleh hanya menjadi perpindahan dokumen dari bentuk fisik ke elektronik, tetapi harus mendorong perubahan menyeluruh dalam tata kerja dan budaya birokrasi.(Fi)