Herman Deru juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan empat peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla.

 

Selain melalui regulasi, pemerintah provinsi turut mendorong pelestarian lingkungan dengan mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan. Edukasi tersebut mencakup pentingnya menjaga ekosistem gambut agar kesadaran terhadap ancaman kerusakan lingkungan dapat ditanamkan sejak dini.

 

*Pengelolaan Gambut Jadi Perhatian*

 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.

 

Ia khawatir bahwa kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi, terutama ketika menghadapi musim kemarau yang panjang.

 

Menurut Satyawan, kejadian karhutla pada tahun ini memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara serius dan berkelanjutan.

 

Ekosistem tersebut memerlukan perhatian khusus karena pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor serta komitmen jangka panjang.

 

Satyawan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan.

 

“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya.(Sp)