Dengan target tambahan 70.000 pekerja hingga Desember 2026, jumlah pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang. Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batam.

“Perluasan perlindungan juga menyasar berbagai kelompok pekerja, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, dan Kader Siaga Kelurahan,” ujar Amsakar.

Dalam data yang sama, tercatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, 147 pengemudi boat pancang, 4.028 RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, dan 109 Kader Siaga Kelurahan, dan 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.

“Ini kominten kami untuk melindungi pakerja rentan di Batam, dengan perlindungan ini keluarga di Batam semakin tenang dan sejahterah,” ujarnya.

Amsakar mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan membuat pekerja lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sekaligus membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Melalui sinergi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat, Pemko Batam berharap cakupan perlindungan pekerja terus meningkat. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan yang inklusif agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Batam.(Op)