SEMARANG,Pilarbangsa.com   – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Jawa Jawa Tengah 2026 disusun untuk menyikapi dinamika daerah, nasional, dan global, agar anggaran dapat disalurkan secara efektif dan efisien dalam mendongkrak pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan di sela rapat paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Selasa (29/9/2026).

Luthfi menjelaskan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, serta telah disepakati pada 28 September 2026.

Ditambahkan, Rancangan Perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan dan capaian pembangunan Jateng. Pada semester I tahun- 2026, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,80%, investasi Rp59,94 triliun dengan penyerapan sekitar 213 ribu tenaga kerja, kemiskinan turun menjadi 9,21%, tingkat pengangguran terbuka 4,30%, dan inflasi Agustus sebesar 3,08%.

Sejalan dengan capaian tersebut, terang Luthfi, arah pembangunan 2026 adalah meneguhkan posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional. Karena itu, dalam perubahan APBD didorong untuk dukungan sarana produksi pertanian, peternakan dan perikanan, stabilisasi dan distribusi pangan, perlindungan dan permodalan petani, nelayan dan pelaku usaha, serta edukasi dan pengelolaan pangan.

Di sisi lain, imbuhnya, pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian. Antara lain melalui peningkatan dan rehabilitasi jalan, pengadaan marka, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah. Infrastruktur penting, karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Gubernur menyampaikan, kemampuan pendapatan daerah juga harus terus diperkuat. Pemprov Jateng mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya melalui relaksasi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan pajak progresif yang berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026.

Selain itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya aktif mendatangkan investor ke wilayahnya, untuk menumbuhkan perekonomian daerah. (Ft)