Ia menyebut, tata guna lahan di area seluas 29.800 hektare berfungsi sebagai ruang pencarian titik prospek. Pembangunan fisik nantinya hanya memakan porsi kecil dari total luasan tersebut.

Sedangkan soal kapan mulainya proyek ini, dia menjelaskan fase tahun 2026 sampai 2029 pengurusan izin. Kalau semuanya selesai nanti, baru dilakukan kegiatan pengeboran di akhir tahun 2028 atau 2029. Kemudian, kalau didapat panas yang cukup untuk menghasilkan energi listrik yang berasal dari panas bumi, maka dibangun infrastrukturnya.

“Di tahun 2031 baru di-launching atau di-COD-kan tanggal operasi komersial (beroperasi) itu di tahun 2031,” bebernya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan operasional dan dampak lingkungan proyek geotermal, Dinas ESDM Jateng memberikan kepastian melalui analogi historis serta menyediakan forum dialog formal.

Dwi mencontohkan, PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi secara aman sejak tahun 1926 atau memasuki usia 100 tahun, teknologi geotermal terbukti berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah signifikan jika dikelola dengan baik.(Ft)