SEMARANG,Pilarbangsa.com  — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah membeberkan rincian teknis serta mitigasi dampak lingkungan terkait rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, yang diperkirakan berkapasitas 55 Megawatt (MW).

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, menjelaskan, diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 merupakan awal dari rangkaian proses persiapan panjang, yang membutuhkan estimasi investasi sebesar 300 juta dolar AS.

“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah benar di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter. Jika tidak mendapat uap air atau panasnya, tentu dicukupkan dan beralih ke lokasi prospek lain,” kata Dwi, saat konferensi pers, di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Dwi menegaskan, luas izin eksplorasi sebesar 29.800 hektare tidak akan dipakai seluruhnya untuk tapak proyek PLTP. Pemilihan lokasi akan difokuskan pada titik-titik potensial, yang didukung kesiapan infrastruktur.

Adapun sebaran wilayah, menurutnya, sebagian besar konsesi berada di Kabupaten Semarang, sedangkan sisanya berada di kawasan perbatasan pegunungan Kabupaten Kendal.

Ia menyebut, tata guna lahan di area seluas 29.800 hektare berfungsi sebagai ruang pencarian titik prospek. Pembangunan fisik nantinya hanya memakan porsi kecil dari total luasan tersebut.

Sedangkan soal kapan mulainya proyek ini, dia menjelaskan fase tahun 2026 sampai 2029 pengurusan izin. Kalau semuanya selesai nanti, baru dilakukan kegiatan pengeboran di akhir tahun 2028 atau 2029. Kemudian, kalau didapat panas yang cukup untuk menghasilkan energi listrik yang berasal dari panas bumi, maka dibangun infrastrukturnya.

“Di tahun 2031 baru di-launching atau di-COD-kan tanggal operasi komersial (beroperasi) itu di tahun 2031,” bebernya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan operasional dan dampak lingkungan proyek geotermal, Dinas ESDM Jateng memberikan kepastian melalui analogi historis serta menyediakan forum dialog formal.

Dwi mencontohkan, PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi secara aman sejak tahun 1926 atau memasuki usia 100 tahun, teknologi geotermal terbukti berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah signifikan jika dikelola dengan baik.(Ft)