Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan nasional. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa usulan dwi kewarganegaraan tersebut tidak akan diberlakukan secara umum. Kebijakan akan dirancang secara terbatas, selektif, dan terukur.
Pemerintah juga berencana menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi individu yang memperoleh status tersebut. Aspek keamanan dan kepentingan negara juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Dengan skema tersebut, dwi kewarganegaraan diarahkan secara khusus untuk talenta yang memiliki kemampuan dan kontribusi strategis bagi Indonesia, bukan sebagai pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara luas.
Usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membuka ruang lebih besar bagi diaspora agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.(Li)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan