“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinam yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan bangunan liar maupun aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis.

Kolaborasi tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum.

Ke depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.

Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah menunggu arahan pimpinan serta menyesuaikan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.(Fi)