Selain membahas aspek teknis, rapat juga menyinggung rancangan Surat Keputusan (SK) mengenai regulasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas saat pelaksanaan CFD di kawasan Kambang Iwak.

 

Menurut Isnaini, pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman terhadap regulasi tersebut agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

 

“Kami masih memastikan dan memahami seluruh aturan yang akan diterapkan. Yang jelas, seluruh langkah ini semata-mata dilakukan untuk menata kawasan Kambang Iwak agar semakin baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.

 

Ia berharap proses penataan yang tengah dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang diterima masyarakat sekaligus menciptakan kawasan CFD Kambang Iwak yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai ruang publik kebanggaan Kota Palembang.

 

Melalui sinergi lintas OPD, Pemkot Palembang berkomitmen menyempurnakan penataan kawasan tersebut sehingga pelaksanaan Car Free Day dapat berlangsung lebih optimal serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat maupun pelaku UMKM.