Karena itu, Pemkot Bandung melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas yang mengganggu fungsi drainase.
Farhan menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dan bertahap.
“Kita tidak langsung datang dan membongkar. Sudah ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” jelasnya.
Normalisasi drainase menjadi salah satu upaya penting untuk meminimalisasi risiko banjir, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi turun secara tiba-tiba.
Pemkot Bandung berharap langkah pembersihan saluran air dan penertiban bangunan liar dapat meningkatkan kapasitas drainase sehingga mampu mengurangi potensi genangan dan banjir di berbagai wilayah kota.(Fi)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan