SIAK,Pilarbangsa.com – Ditengah tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Ini pertama kalinya P3K Paruh Waktu mendapatkan haknya dalam bentuk gaji 13 yang peruntukannya dimaksudnya untuk membantu biaya anak masuk sekolah.
Sumber pendanaan gaji 13 ini murni berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar. Kepastian perihal pembayaran gaji 13 ini disampaikan Bupati Siak, Dr.Afni, Rabu, 24 Juni 2026, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
“Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD,” ungkap Afni.
Dana untuk pembayaran gaji 13 saat ini sudah tersedia di kas daerah. Seluruh OPD mulai Rabu tanggal 24 Juni 2026, secara bertahap sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain dibayarkannya gaji 13, Pemkab Siak pada waktu berdekatan juga menyalurkan pembayaran untuk non ASN yang didominasi tenaga Guru, Kesehatan, dan Kebersihan, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Ini di luar dari penyaluran gaji ASN bulan Juli yang mulai diproses pembayarannya pada akhir Juni. Nilainya mencapai Rp57 miliar yang berasal dari DAU. Sehingga diperkirakan ada penyaluran uang dari kas daerah Pemkab Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan kepada lebih 11 ribu penerima.
“Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya,” tambah Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan