Sedangkan raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan menyesuaikan bentuk badan hukumnya.

Karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap perda yang mengatur badan usaha milik daerah tersebut.

Farhan berharap, ketiga raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada Jumat, 19 Juni 2026.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda yang diajukan. Nama-nama anggota pansus akan diumumkan dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyampaikan usulan anggotanya kepada Sekretariat DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan ketiga raperda dapat segera diproses sehingga menjadi dasar hukum yang mampu mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.(Fi)