Selain itu, wajib pajak wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, terdapat ketentuan tambahan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan Samsat. “Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa, hanya ada penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.(Shs)