Banten,Pilarbangsa.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini merupakan upaya penyederhanaan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala administrasi.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah tanpa KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun 2027.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan