Meski demikian, petugas berhasil menemukan dua gubuk tenda biru yang diduga kuat digunakan sebagai tempat praktik perjudian jenis mesin ikan serta lokasi konsumsi narkotika jenis sabu.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip diduga sisa narkotika jenis sabu serta alat hisap (bong), yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Satu unit mesin ikan ikan juga ditemukan, yang disembunyikan diperladangan tersebut.
Petugas kemudian langsung melakukan pembongkaran terhadap barak tersebut sebagai langkah tegas pemberantasan penyakit masyarakat. Pembongkaran ini dilakukan dengan tujuan memutus aktivitas di lokasi tersebut agar tidak dapat digunakan kembali sebagai tempat perjudian maupun penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pembongkaran turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, yakni Kasi Pemerintahan Erlayas Br Perangin-angin, Kasi Kesejahteraan Bernadetta Br Pinem, dan Kaur Keuangan Sapto Hadi.(Pmg)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan