MEDAN SUMUT,Pilarbangsa.comPetani bawang di Sumatera Utara menyuarakan keresahan atas maraknya peredaran bawang impor ilegal yang dinilai merugikan petani lokal dan menyebabkan harga hasil panen anjlok. Kondisi ini mendorong Aliansi Petani Bawang Sumatera Utara (APBSU) akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Aksi tersebut akan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2025, di DPRD Sumut, Kantor Gubernur Sumut, dan Mapolda Sumut, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Adapun massa yang akan hadir terdiri dari petani bawang asal Tanah Karo dan sejumlah daerah lainnya. Turut bergabung mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Medan, yang sebagian merupakan anak petani dan merasakan langsung beratnya perjuangan hidup di sektor pertanian.

Dalam beberapa hari terakhir, ditemukan peredaran bawang merah asal India yang diduga dialihkan ke pasar lokal dan beredar di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan. Hal ini membuat harga dan daya saing bawang lokal semakin terpuruk.

Aksi ini merujuk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
yang mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi petani lokal serta mengatur peredaran dan impor komoditas agar tidak merugikan produksi dalam negeri.