“Pelayanan yang sifatnya urgent seperti pembuatan KTP atau layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sementara untuk pekerjaan back office bisa dilakukan secara WFH,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap wajib menjalankan tugasnya dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” tegas Pilar.
Adapun kebijakan WFH ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditetapkan, dan terus dalam pemantauan serta evaluasi dari pemerintah daerah.
Selain kebijakan WFH, Pemkot Tangsel juga terus mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan konsumsi BBM.
Menurut Pilar, pengembangan transportasi publik seperti bus sekolah telah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan, serta menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi energi dan mobilitas kota. (De)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan