KARO SUMUT,Pilarbangsa.comPasar Tradisional Pajak Roga yang terletak di Jalan Djamin Ginting’s Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kab Karo adalah pusat grosir sayur – mayur dan buah – buahan terbesar di Berastagi. Tempat ini menjadi hubungan utama bagi pedagang untuk membeli komoditas pertanian dan jumlah besar dari pertanian sebelum dijual kembali, istilah ” Pajak” di Sumatera Utara.

Pajak Roga Berastagi ini disibukkan setiap hari, dan para pembeli baik dari dalam maupun dari luar Tanah Karo, setiap hari datang, begitu juga petani juga berbondong bondong membawa hasil panen mereka ke Pajak Roga yang memang terletak strategis dan mudah dijangkau.

Untuk lebih efektif dan mencukupi kebutuhan pasar, para pelaku pasar yang beraktivitas bermohon kepada Pemilik Tanah Pasar Roga agar aktivitas Pajak Roga beroperasi setiap hari yaitu mulai Senin – Minggu.

Namun pada Minggu (5/04/2026) Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karo Sarjana Purba di dampingi Kasatpol PP Karo Jhon Karnanta, dan Kadishub Karo Frolin menghimbau dan sosialisasi dari Pemerintah agar pelaku pasar membawa barang daganganya ke Pasar Pajak Lau Gendek, dan pada hari minggu tidak beroprasi.

Hal ini membuat para pelaku pasar di Pajak Roga tidak setuju dan menolak keras.

Pengurus dan pengelola Pajak Roga sangat kecewa dengan adanya sosialisasi dan arahan ke pedagang ketempat lain seperti ada dugaan intervensi dan ada kepentingan perorangan dari Dinas Pemkab Karo ini.

Tambak Tarigan salah satu pengurus Pajak Roga, meminta kepada Pemkab Karo melalui Dinas terkait dalam meningkatkan ekonomi rakyat tidak ada penekanan, jangan sempat para pelaku pasar merasa terganggu/intervensi oleh pemerintah, kami mempersilahkan dan berharap setiap pajak tradisional itu buka setiap hari dan itu sebaiknya di dukung pemerintah.

Serahkan saja kepada masyarakat, kepada petani, pedagang maupun bongkar muat dan tukang sorong memilih dimana mereka beraktivitas dan kapan mereka mau beraktivitas selagi positif.