Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun sampai
dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan
tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp233,12 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan
BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar
Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.
Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun. Penerimaan dari
pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12
triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,25 triliun

penerimaan tahun 2025 dan Rp18,1 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri
dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi
digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026
tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN
PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,”
ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan
pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital
melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut,
dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
(bahasa Inggris).(Red)