Jakarta, Pilarbangsa.com — DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap aktif selama tiga bulan ke depan.
Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan yang belakangan mencuat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco usai rapat.
Menurut Dasco, kebijakan tersebut merupakan langkah cepat untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Pemerintah, lanjut dia, akan tetap menanggung iuran peserta PBI selama masa evaluasi berlangsung.
Dalam periode itu, DPR mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan diminta melakukan pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan inklusi maupun eksklusi, yakni warga yang seharusnya berhak justru terhapus dari daftar penerima, atau sebaliknya.
Selain soal validitas data, DPR juga menyoroti penggunaan anggaran PBI yang bersumber dari APBN. Dasco menegaskan alokasi anggaran harus dikelola secara efektif dan berbasis data akurat agar tepat sasaran.
“Persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara,” ujarnya.
DPR turut meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan atau penonaktifan status kepesertaan, baik PBI maupun peserta bukan penerima upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Menurut Dasco, transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan memadai.
Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.
Integrasi tersebut diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih adil, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang. (Jis/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan