Diungkapkan, dklarasi bersama tersebut nantinya menjadi bentuk komitmen di tingkat daerah dan desa untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain imbauan dan larangan, pemerintah juga akan menegaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang tetap melakukan pelanggaran.
“Isinya adalah komitmen untuk mengimbau serta melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Deklarasi ini juga memuat kejelasan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar,” ungkapnya.
Diterangkan, langkah pencegahan harus dilakukan secara serius karena dampak yang ditimbulkan karhutla jauh lebih besar dibandingkan manfaat dari pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Langkah ini penting karena dampak kerugian akibat karhutla jauh lebih besar daripada manfaatnya. Jika lahan membakar aktivitas masyarakat dan sekolah menjadi terganggu, kasus penyakit ISPA meningkat tajam, bahkan hubungan dengan negara tetangga ikut terdampak akibat asap,” terangnya.
Oleh karena itu, rakor tersebut diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa. Ia ingin memastikan pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan ketika terjadi kebakaran, namun menjadi komitmen bersama yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Sehingga, itulah tujuan kami melaksanakan rakor tersebut. Nanti juga direncanakan ada beberapa menteri yang akan menjadi narasumber kegiatan rapat koordinasi ini,” tutupnya.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan