BATAM,Pilarbangsa.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Usai membuka rapat, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026. Mengenakan kemeja putih, Amsakar kemudian mengambil tempat di podium dan menyampaikan sejumlah perubahan penting dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dalam pidatonya, Amsakar menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA/PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pemerintah Kota Batam melakukan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026,” kata Amsakar.
Pendapatan Daerah Naik Rp71,1 Miliar
Salah satu angka penting yang disampaikan dalam paripurna tersebut adalah perubahan target pendapatan daerah. Dari semula Rp4,184 triliun, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan meningkat menjadi Rp4,255 triliun.
Secara nominal, target pendapatan bertambah sekitar Rp71,1 miliar, atau meningkat 1,7 persen. Kenaikan tersebut terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD semula Rp2,581 triliun meningkat menjadi Rp2,706 triliun, atau naik 4,82 persen.
Menurut Amsakar, peningkatan PAD antara lain berasal dari optimalisasi pajak daerah, termasuk penambahan titik reklame videotron baru, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru serta penyelarasan target Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun demikian, sejumlah komponen pendapatan juga mengalami penurunan. Retribusi daerah turun karena adanya penyesuaian target sejumlah retribusi, antara lain Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Sewa Rumah Susun, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.
Selain itu, pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1,602 triliun menjadi Rp1,548 triliun, atau turun 3,4 persen. Penurunan tersebut antara lain disebabkan penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan transfer antar daerah.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebelumnya nihil berubah menjadi sekitar Rp1,002 miliar, antara lain berasal dari pendapatan hibah pemerintah pusat serta pengembalian hibah dari KONI dan partai politik.
Belanja Daerah Diusulkan Rp4,508 Triliun
Pada sisi belanja, Pemerintah Kota Batam mengusulkan peningkatan yang cukup signifikan. Belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp4,299 triliun, dalam rancangan perubahan menjadi Rp4,508 triliun. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sekitar Rp208,08 miliar, atau naik 4,84 persen.
Amsakar menjelaskan, belanja tersebut diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kota Batam 2026, yakni “Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi dan Investasi.” Tema tersebut diwujudkan melalui lima prioritas pembangunan, yakni penguatan kualitas produksi sektor unggulan berbasis kepariwisataan dan hilirisasi, percepatan pemenuhan infrastruktur dasar, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, serta peningkatan ketangguhan dan tanggap bencana daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan