Dewa menjelaskan, penyusunan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru.
Pemerintah akan mengkaji berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Di sisi lain, Pemkot Palembang juga akan memperluas edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai yang berlaku di Kota Palembang.
“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambahnya.
Dewa menegaskan, proses penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya unsur keagamaan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar melalui pembahasan yang komprehensif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” pungkas Dewa.(Sp)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan