Palembang,Pilarbangsa.comWali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama para ulama dan tokoh agama menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

 

Dukungan tersebut disampaikan dalam Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026).

 

Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk memperkuat langkah-langkah preventif melalui penyusunan regulasi daerah sebagai upaya menghadapi berbagai tantangan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian.

 

Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan arah kebijakan nasional, termasuk dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

 

“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Dewa.

 

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Palembang akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang difokuskan pada aspek pencegahan.

 

Selain itu, surat edaran juga akan segera diterbitkan sebagai langkah awal untuk memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.

 

Dewa menjelaskan, penyusunan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru.

 

Pemerintah akan mengkaji berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.

 

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga akan memperluas edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai yang berlaku di Kota Palembang.

 

“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambahnya.

 

Dewa menegaskan, proses penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya unsur keagamaan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar melalui pembahasan yang komprehensif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” pungkas Dewa.(Sp)