Ia menambahkan bahwa sebelumnya RDP tentang RSU di ajukan pada Maret 2026 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian tentang jadwal RDP RSU tersebut.

Ikuten Sitepu berharap agar Pemkab Karo segera menyerahkan RSU Ke pihak Moderamen GBKP dan membuat RSU yang baru ” sudah terlalu lama pihak Pemkab tidak mengembalikan RSU ke pihak GBKP, saya mengajukan RDP agar terbuka semua, jika memang ada kendala terkait RSU sebaiknya pihak Pemkab Karo segera mengambil solusi terbaik” ujarnya mengakhiri.

Saat di Konfirmasi TIM, Salah seorang oknum yang bertugas di bagian persidangan Eva mengatakan bahwa terkait CSR biasanya di tangani oleh Komisi B dan C, ” biasanya mereka yang tangani bang, berkasnya ga ada sama saya” ujar Eva.

Bagian tata usaha DPRD Kabupaten Karo membenarkan bahwa memang benar ada surat pengajuan RDP oleh Ikutan Sitepu, ” yang satu di bagian persidangan, dan yang satunya lagi berada di ruangan ketua DPRD Karo” ujar bagian tata usaha.

Namun Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan saat hendak di konfirmasi terkait RDP CSR dan RSU kabanjahe tidak berada di kantor DPRD Kabupaten Karo.(Pmg)