Karo,Pilarbangsa.com – Warga Karo menyoal pengunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo. warga menduga adanya penyimpangan dana SCR tersebut.
Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah ( KPKP) Ikuten Sitepu mengatakan sudah mengajukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait pengunaan Dana CSR pada Jumat (10/07/2026) yang di terima oleh Pemkab Karo dan berharap agar secepatnya di gelar” saya mengajukan RDP ke kantor DPRD Karo mengenai CSR agar masyarakat dapat mengetahui tentang CSR, agar pengunaan CSR tidak selalu salah sasaran dan tidak menyimpang dari aturan” ujar Ikuten Sitepu.
“Mudah – mudahan DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Karo mengakomodir dan menetapkan jadwal RDP RSU Kabanjahe dan juga menetapkan jadwal RDP tentang CSR ” ujar Ikuten.
Serta menjelaskan bahwa melalui RDP keberadaan CSR semakin jelas untuk di ketahui oleh masyarakat Tanah Karo.
Ketua LSM KPKP tersebut sebelumnya juga sudah memohonkan RDP ke DRRD tentang Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahr yang sudah lama tertunda, pengembalian RSU kepada GBKP dan dimana sampai hari ini Selasa (14/07/2026) DPRD belum menetapkan jadwal RDP dimaksud.
” Jika memang RSU tidak layak untuk di RDP Kan, sebaiknya Pihak terkait memberi keterangan, surat pengajuan RDP tersebut sudah lama saya ajukan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian ” ujar Ikuten Sitepu pada Selasa (14/07/2026).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya RDP tentang RSU di ajukan pada Maret 2026 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian tentang jadwal RDP RSU tersebut.
Ikuten Sitepu berharap agar Pemkab Karo segera menyerahkan RSU Ke pihak Moderamen GBKP dan membuat RSU yang baru ” sudah terlalu lama pihak Pemkab tidak mengembalikan RSU ke pihak GBKP, saya mengajukan RDP agar terbuka semua, jika memang ada kendala terkait RSU sebaiknya pihak Pemkab Karo segera mengambil solusi terbaik” ujarnya mengakhiri.
Saat di Konfirmasi TIM, Salah seorang oknum yang bertugas di bagian persidangan Eva mengatakan bahwa terkait CSR biasanya di tangani oleh Komisi B dan C, ” biasanya mereka yang tangani bang, berkasnya ga ada sama saya” ujar Eva.
Bagian tata usaha DPRD Kabupaten Karo membenarkan bahwa memang benar ada surat pengajuan RDP oleh Ikutan Sitepu, ” yang satu di bagian persidangan, dan yang satunya lagi berada di ruangan ketua DPRD Karo” ujar bagian tata usaha.
Namun Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan saat hendak di konfirmasi terkait RDP CSR dan RSU kabanjahe tidak berada di kantor DPRD Kabupaten Karo.(Pmg)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan