Padahal, persoalan pendidikan tidak pernah hanya tentang regulasi. Pendidikan adalah tentang manusia. Tentang guru yang mengajar dengan hati di tengah keterbatasan. Tentang anak-anak yang membutuhkan pendamping belajar setiap hari. Dan tentang negara yang seharusnya hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga penjamin keadilan sosial.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa transisi penghapusan guru honorer dilakukan secara manusiawi, realistis, dan berkeadilan. Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan kebutuhan guru secara riil, bukan sekadar administratif. Jangan sampai sekolah kehilangan guru hanya karena kebijakan dijalankan secara kaku.
Kedua, seleksi PPPK perlu lebih berpihak kepada pengabdian dan pengalaman mengajar, bukan semata kemampuan akademik berbasis tes. Guru yang telah mengabdi belasan tahun semestinya memperoleh afirmasi yang nyata, bukan sekadar janji politik tahunan.
Ketiga, pemerintah perlu membuka skema perlindungan sosial dan masa transisi bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK. Negara tidak bisa begitu saja menutup pintu pengabdian mereka tanpa memberikan kepastian hidup setelah 2026.
Keempat, reformasi pendidikan harus dibarengi dengan perbaikan kualitas manajemen guru secara menyeluruh. Distribusi guru, kesejahteraan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi harus menjadi agenda utama, bukan hanya penghapusan status honorer semata.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa persoalan guru honorer bukan sekadar isu tenaga kerja, melainkan cermin bagaimana negara memandang pendidikan itu sendiri. Jika guru masih diperlakukan sebagai pelengkap administrasi dan bukan sebagai fondasi pembangunan bangsa, maka sulit berharap pendidikan Indonesia akan benar-benar maju.
Pendidikan yang sehat lahir dari kebijakan yang tidak hanya rapi secara birokrasi, tetapi juga adil secara moral. Sebab bangsa ini tidak dibangun oleh gedung sekolah semata, melainkan oleh guru-guru yang tetap memilih mengajar meski sering kali dilupakan.
Maka, penghapusan guru honorer seharusnya bukan menjadi akhir pengabdian mereka, melainkan momentum untuk memperbaiki wajah pendidikan Indonesia secara lebih manusiawi. Negara harus hadir bukan hanya untuk menertibkan sistem, tetapi juga untuk menghormati perjuangan mereka yang selama ini menjaga nyala pendidikan di tengah segala keterbatasan.
Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar: pendidikan dibenahi atas nama masa depan, tetapi melupakan orang-orang yang selama ini menjaga masa depan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan