Oleh: Victor Julianus Silaban, S.S., M.Pd.
Motivator dan Pegiat Pendidikan, Serang-Banten
Pendidikan Indonesia kembali berada di persimpangan yang tidak sederhana. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan penataan aparatur negara, pemerintah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan batas akhir penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi guru non-ASN yang diperkenankan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN sekaligus upaya penataan tenaga pendidik secara nasional.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak logis dan administratif. Negara ingin menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertata, profesional, dan berbasis kepastian status kepegawaian. Namun dalam kenyataan di lapangan, keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah negara sedang memperbaiki sistem pendidikan, atau justru sedang mengabaikan orang-orang yang selama ini menopang sistem tersebut?
Selama bertahun-tahun, guru honorer menjadi “penyelamat senyap” pendidikan Indonesia. Mereka hadir ketika sekolah kekurangan guru, ketika daerah terpencil tidak diminati ASN, dan ketika anggaran pendidikan tidak mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara ideal. Ironisnya, mereka bekerja dengan gaji yang sering kali jauh dari kata layak, minim perlindungan, tanpa kepastian masa depan, tetapi tetap dituntut profesional dan berdedikasi penuh.
Kini, ketika negara hendak menghapus sistem honorer, persoalan yang muncul bukan sekadar administratif, melainkan moral dan kemanusiaan. Negara tidak boleh lupa bahwa ribuan sekolah negeri di Indonesia selama ini berdiri dan berjalan karena keberadaan guru honorer. Banyak sekolah akan lumpuh tanpa mereka.
Pemerintah memang menawarkan solusi melalui skema PPPK. Akan tetapi, persoalannya tidak sesederhana membuka formasi dan melaksanakan seleksi. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua guru honorer memiliki kesempatan yang sama untuk lolos PPPK. Faktor usia, keterbatasan formasi, distribusi kebutuhan guru yang tidak merata, hingga persoalan teknis seleksi menjadi hambatan nyata.
Di sinilah letak kritik utama terhadap kebijakan ini: negara terlihat lebih fokus menata sistem dibanding memastikan keadilan transisi bagi manusia di dalam sistem itu sendiri.
Kenaikan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 pun sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan. Angka tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak seorang pendidik. Bahkan, di banyak daerah, nominal itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan administrasi mengajar selama satu bulan. Guru honorer bukan membutuhkan belas kasihan dalam bentuk bantuan kecil, melainkan penghargaan yang layak terhadap profesi mereka.
Lebih memprihatinkan lagi, larangan pengangkatan guru honorer baru berpotensi menciptakan krisis tenaga pendidik di sejumlah daerah. Tidak semua wilayah siap memenuhi kebutuhan guru melalui ASN atau PPPK dalam waktu singkat. Jika distribusi guru ASN tetap timpang, sekolah-sekolah di daerah terluar dan pelosok akan menjadi korban pertama dari kebijakan ini.
Pendidikan Indonesia selama ini memang terlalu lama hidup dalam budaya tambal sulam. Ketika kekurangan guru, honorer dijadikan solusi cepat. Ketika sistem ingin diperbaiki, honorer justru menjadi pihak pertama yang harus disingkirkan. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan nasional kita masih belum benar-benar berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan