Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 pada periode arus balik.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Namun, Airlangga menekankan bahwa WFA bukan hari libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang lebih fleksibel.
“Fleksibilitas ini diberikan agar mobilitas masyarakat lebih terdistribusi dan perjalanan Lebaran dapat direncanakan dengan lebih baik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menganggap pelaksanaan WFA sebagai bagian dari cuti tahunan.
Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, serta berhak menerima upah penuh sesuai ketentuan.
Antara Produktivitas dan Kelancaran Mudik
Penerapan WFA pada periode Lebaran mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga produktivitas kerja dan mengurangi tekanan mobilitas pada puncak arus mudik.
Bagi Pemprov DKI Jakarta, tantangannya bukan hanya menyesuaikan pola kerja birokrasi, tetapi juga memastikan layanan publik tetap hadir di tengah perubahan pola kerja aparatur.
Dengan skema ini, pemerintah berharap perjalanan Lebaran menjadi lebih tertata, sementara roda pelayanan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa gangguan berarti. (Bng/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan