Jakarta, Pilarbangsa.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI akan menyesuaikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk pengaturan WFA maupun Work From Home (WFH) selama masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dan arahan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, momentum Lebaran justru menuntut kesiapan pemerintah daerah karena tingginya mobilitas warga yang melakukan perjalanan mudik.

Pelayanan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, diminta tetap berjalan normal dan responsif.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan skema WFA sebagai bagian dari pengaturan kerja fleksibel selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan perjalanan tanpa menambah kepadatan pada waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 pada periode arus balik.

Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Namun, Airlangga menekankan bahwa WFA bukan hari libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang lebih fleksibel.

“Fleksibilitas ini diberikan agar mobilitas masyarakat lebih terdistribusi dan perjalanan Lebaran dapat direncanakan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menganggap pelaksanaan WFA sebagai bagian dari cuti tahunan.

Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, serta berhak menerima upah penuh sesuai ketentuan.

Antara Produktivitas dan Kelancaran Mudik

Penerapan WFA pada periode Lebaran mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga produktivitas kerja dan mengurangi tekanan mobilitas pada puncak arus mudik.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, tantangannya bukan hanya menyesuaikan pola kerja birokrasi, tetapi juga memastikan layanan publik tetap hadir di tengah perubahan pola kerja aparatur.

Dengan skema ini, pemerintah berharap perjalanan Lebaran menjadi lebih tertata, sementara roda pelayanan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa gangguan berarti. (Bng/Red)