Info, pilarbangsa.com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penunjukan tersebut menambah deretan jabatan yang dipercayakan Jokowi kepada Luhut.

Lalu, Apa tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional ini serta jabatan Luhut lainnya?

Sebelumnya, penunjukan Luhut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti ditetapkan pada 25 April 2024, dipantau dari situs JDIH Sekretariat Negara.

Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dalam Perpres itu, sudah disebut bahwa Luhut ditunjuk sebagai Ketua Sumber Daya Air Nasional .

Tugas Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Dsdan.go.id, Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Koordinasi pada tingkat nasional diselenggarakan untuk :

1. Merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;

2. Menyusun rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai; dan

3. Merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;

Sederet jabatan Luhut

Luhut terbilang acap ditunjuk Jokowi untuk menangani sejumlah proyek dan persoalan nasional.

Berdasarkan catatan Tempo, tak kurang dari 20 jabatan sudah diembannya di era Jokowi, dari periode pertama hingga kedua. Berikut daftarnya :

1. Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN NEPIO;

2. Koordinator Percepatan Digitalisasi Pemerintah;

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DDN);

4. Wakil Ketua I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

5. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali;

6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas;

7. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI);

8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB);

9. Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit;

10. Mengatur Penyaluran Minyak Goreng;

11. Ketua Satgas Khusus (Satgasus) Percepatan Realisasi Investasi IKN;

12. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN);

13. Ketua Satgas Hilirisasi RI-Papua Nugini;

14. Koordinator Penanganan Polusi Udara Jakarta; dan

15. Ketua Penanggung Jawab KTT Negara Pulau dan Kepulauan.

Selain jabatan tersebut, Jokowi juga pernah menunjuk Luhut menjabat berbagai kedudukan :

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan;

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan);

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim;

5. Menteri Perhubungan Ad Interim;dan

6. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *