Pekanbaru, pilarbangsa.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini telah membagikan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL kepada masyarakat kota Pekanbaru yang diberikan secara dua tahapan.

Kepala Kantor Pertanahan (Ka Kantah) kota Pekanbaru, DR.Doni Syahrial S.SiT, M.Si menjelaskan kepada media online pilarbangsa.com bahwa pembagian sertifikat PTSL telah dibagikan pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 lalu, dengan total 4.090 sertifikat.

Hal ini menurut Doni bertujuan untuk meminimalisir adanya konflik pertanahan atau sengketa tanah yang utamanya disebabkan oleh  para mafia tanah, serta menghidupkan aset berupa tanah yang tidur menjadi aset yang produktif.

“Di samping itu, sertifikat yang telah diterbitkan dapat membantu peningkatan perekonomian masyarakat untuk dijadikan penambahan modal usaha,” ujar Doni.

Untuk tahun 2024, target awal pembagian sertifikat terdapat 2.000 bidang sertifikat tanah akan diberikan masih dalam tahap proses yang terdapat diseluruh Kelurahan di Kecamatan kota Pekanbaru.

“Wacana target PTSL kita adalah seluruh Kelurahan di tahun ini. Maka dari itu kami himbau kepada masyarakat agar aktif datang ke kantor pertanahan untuk mengurus pendaftaran tanah agar diikutsertakan dalam PTSL dan kegiatan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” jelas Doni.

“Jika pembagian PTSL untuk 2.000 bidang sertifikat tersebut cepat terealisasi, maka dirinya akan mengusulkan penambahan bidang kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sosialisasi kepada masyarakat dalam pengurusan pendaftaran tanah yang dimasukan pada PTSL, Kantor Pertanahan kota Pekanbaru telah dilakukan sementara di 5 Kelurahan yang sudah ada warga yang mengajukan permintaan.

“Dan minggu depannya akan kita lanjutkan sosialisasi di tiga Kelurahan, ini akan terus berlanjut ke seluruh Kelurahan diseluruh kota Pekanbaru. Sosialisasi tersebut kita sampaikan langsung kepada seluruh RT/RW dan selalu kita tekankan bahwa program ini dapat dimanfaatkan karena tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada kegiatan PTSL tersebut, Doni menjelaskan adalah pajak terutang artinya dapat dibayar oleh si pemegang hak tanah kapan telah memiliki biaya/uang.

“Artinya pembayaran BPHTB tidak menjadi keharusan, namun tetap kita berharap masyarakat bisa membayar BPHTB tersebut karena ada stimulus potongan biaya sesuai nilai tanah,” ujar Doni seraya menyebutkan secara total pembayaran BPHTB tahun 2023 sebanyak kurang lebih 200 miliar rupiah.

Terakhir, pria yang telah menjabat sebagai Ka Kantah kota Pekanbaru baru 8 bulan tersebut menyampaikan pesan ke masyarakat untuk bisa memanfaatkan dalam mensukseskan program PTSL ini.

“Upaya kita yakni ikuti ketentuan program tersebut, urus tanahnya sendiri jangan melalui perantara atau calo, karena tidak dipungut biaya. Maka untuk itu, langsung urus ke kantor pertanahan, cukup membawa surat tanah, KTP, kartu keluarga dan SPTBB,” ujar Doni Syahrial.

Utamakan Pelayanan Masyarakat

KANTOR KANTAH KOTA PEKANBARU

Masyarakat tentu sangat tertarik dengan banyaknya kemudahan dalam setiap pengurusan, maka daripada itu Kantor Pertanahan kota Pekanbaru terus berbenah dengan melakukan berbagai inovasi dibidang pelayanan.

Seperti adanya layanan loket untuk pendaftaran tanah, sekarang sifatnya sudah terbatas karena ada beberapa layanan yang sudah memakai sistem online, artinya melayani masyarakat tidak langsung bertatap muka.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya pungutan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, fasilitas pelayanan di Kantor Pertanahan kepada masyarakat diantaranya ada loket prioritas yang diperuntukan bagi pemohon lanjut usia dan pemohon berkebutuhan khusus

Ada juga, terdapat loket pemohon langsung yakni bagi masyarakat yang mengurus langsung dan loket kuasa yaitu bagi masyarakat mengurus sertifikat kesini adalah penerima kuasa bukan pemegang hak langsung.

“Disini kita juga ada pojok UMKM, ini sesuai dengan amanat dari kementerian agar diseluruh kantor pertanahan wajib membantu pemasaran hasil-hasil dari usaha-usaha UMKM dengan mempersiapkan tempat gerai-gerainya. Dan kita akan bantu menjual sesuai harga yang ditentukan oleh pelaku usaha, tanpa mengambil keuntungan,” ucap Doni.

Selain itu, Kantor Pertanahan kota Pekanbaru dalam melayani masyarakat tanpa batas waktu seperti program Pelayanan Akhir Pekan atau Pelataran, yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu dari Jam 9 sampai 12 siang.

“Alhamdulillah selama ini berjalan maksimal dan sangat bermanfaat serta diminati oleh masyarakat. Karena posisi kantor kita dekat dari tempat olahraga warga,” ujar Doni.

“Dan kedepan nanti kita akan menambah loket drive thru untuk penyerahan sertifikat, mengingat banyak warga yang menggunakan fasilitas ini. Kami berharap kepada masyarakat kota Pekanbaru agar dapat membantu kami dalam menjalankan tugas, apabila ada kesalahan kami selama melayani maka bisa untuk dikoreksi. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan, maka kami telah membuka layanan Call Center 0811 7070 089 atau 0761 743 6901,” tutupnya. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *