Info, pilarbangsa.com – Sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaporkan berada dalam kategori miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Informasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu (27/1/2024).

Menurutnya, jumlah tersebut mencakup 10 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, yang jumlah keseluruhannya mencapai 4,2 juta orang.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merujuk pada individu yang mengalami keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk mendapatkan akses perumahan.

Dijelaskannya bahwa sebagian ASN termasuk dalam kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mereka masuk ke dalam kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Contohnya, ASN dengan pendapatan di bawah Rp 7 juta per bulan banyak ditemui di kelompok II.

“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter per segi rumah yang ditempati,” katanya.

Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN dan kemiskinan pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.

“Karena (rumah) minimal 8 meter per segi per orang, pegawai PU sangat paham itu. Pak Menteri Pu mengatakan, rumah paling kurang 9 meter per segi per orang, bukan 8 meter. Karena minimal 8 meter per segi, kalau seseorang ada yang mendapat bagian rumah dari 8 meter per segi ke bawah itu, berarti dia miskin,” katanya.

Ia menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah sekitar 400 ribu individu tersebut termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bahkan, dalam kasus perkawinan, jika penghasilannya kurang dari Rp 8 juta, mereka juga akan masuk dalam kategori MBR.

“Meskipun pendapatannya mencapai Rp 8 juta, jika sudah menikah dan pasangannya tidak bekerja, ada potensi bahwa pendapatan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi keluarganya. Ini sekitar gambaran situasinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini tidak termasuk pengeluaran pegawai, karena tidak semua orang memiliki akses ke pengeluaran pegawai. Sebagai contoh, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tidak semua orang memiliki akses, begitu juga dengan undangan rapat,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *