Info, pilarbangsa.com – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP), dari awalnya Minggu 31 Desember 2023 menjadi Rabu, 31 Januari 2024.

“Batas waktu aktivasi rekening yang semula pada 31 Desember 2023, diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2024,” kata Puslapdik Kemdikbud melalui unggahan di akun Instagram @puslapdik_dikbud, Senin, 8 Januari 2024.

Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bank dapat dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id, aplikasi ponsel pintar SiPintar, atau menghubungi pihak masing-masing sekolah.

Proses aktivasi dapat dilakukan langsung oleh siswa atau orang/wali siswa bagi peserta didik yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.

Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024?

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024

Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, Kamis, 11 Januari 2024, aktivasi rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilakukan oleh peserta didik penerima bantuan PIP jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sementara untuk peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaksanakan aktivasi rekening Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus siswa di Provinsi Aceh menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut persyaratan dan tata cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 untuk siswa SD, SMP, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Paket A, dan Paket B :

– Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan.

– Siapkan identitas pengenal yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali murid dan Kartu Keluarga (KK).

– Datang ke kantor cabang BRI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.

– Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Adapun tata cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Paket C adalah sebagai berikut :

– Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

– Siapkan KTP peserta didik atau KK.

– Datang ke kantor cabang BNI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.

– Isi formulir pembukaan rekening Simpel PIP.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin, yaitu :

– Termin 1: Februari-April.

– Termin 2: Mei-September.

– Termin 3: Oktober-Desember.

Besaran Dana PIP Kemdikbud 2024
Berikut besaran manfaat PIP Kemdikbud sesuai jenjang pendidikannya :

a. SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SDLB, atau Paket A

– Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.

– Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMPLB, atau Paket B

– Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.

– Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMALB, Paket C, atau SMK

– Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.

– Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

– Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.

– Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *