Info, pilarbangsa.com – Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini ditahan.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengatakan Polisi Militer Kodam V Brawijaya telah memproses kasus tiga anggotanya itu.

Mereka antara lain Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli.

“Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eka saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Tiga TNI AD ini diduga telah menjadikan Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Puziad), Jalan Buduran 8, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo sebagai tempat penampungan hasil curian mobil dan motor.

Padahal, kata Eka, fungsi gudang tersebut sebenarnya sebagai tempat penampungan barang-barang yang tidak digunakan lagi. Akibat kasus ini, standar operasional gudang akan dievaluasi.

Gudang itu diduga diselewengkan mengingat Mayor Bagus Pudjo sebagai perwira menengah yang seharusnya bertanggung jawab atas pengamanan gudang ternyata terlibat pencurian.

“Bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja kok tempatnya bisa digunakan penampungan barang-barang ilegal, ini sedang kami dalami,” tutur Eka.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, tersangka sipil bernama Eko Irianto memiliki hubungan pertemanan dengan Kopral Dua Adi Saputra.

Keduanya diduga berkomplot hingga Gudbalkir Puziad dijadikan sebagai tempat penampungan hasil curian.

Akan tetapi, penyidik Polisi Militer Kodam V Brawijaya masih menelusuri relasi mereka.

“Nanti akan kami sampaikan atau kami ungkap lebih lanjut apa saja keterlibatannya, siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatan lebih detail,” ujar Kristomei dalam kesempatan yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menuturkan, Gudbalkir Puziad ternyata disewakan untuk menampung kendaraan curian.

Tarif sewa adalah Rp 2 juta per kontainer, sehingga para pelaku dapat meraup kira-kira Rp 20-30 juta per bulan.

Kasus ini terjadi sejak 2022 hingga 2024 dengan melibatkan dua orang sipil, yaitu tersangka Eko Irianto dan laki-laki inisial M. Wira menyebut, keduanya membeli kendaraan dari perusahaan leasing yang pembayarannya dicicil, tapi menggunakan data diri palsu.

Barang-barang itu kemudian dijual ke Timor Leste. Barang dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Dili Port, Timor Leste.

Adapun korban dalam kasus pencurian ini, yaitu warga inisial TS, IMF, dan perusahaan leasing.

“Mereka (Eko dan M) mengenal para pembeli yang di sana melalui akun Facebook. Ada beberapa nama, yaitu empat orang warga Timor Leste” ucap Wira. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *