Info, pilarbangsa.com – Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Guna meningkatkan penerapan IKD, pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini belum berarti seluruh penduduk sudah diwajibkan.

Namun, mengutip dari laman resmi Dukcapil Surabaya, masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Sebenarnya, apa itu IKD?

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (gadget) yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas yang bersangkutan.

Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP. Justru, keduanya saling melengkapi.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi di Jakarta, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Teguh mengatakan, IKD telah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6.850 juta penduduk yang mengaktifkannya.

“IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” ujar Teguh.

Selain itu, Teguh juga meluruskan informasi terkait foto kopi KTP-el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Menurut Teguh, e-KTP dan IKD berjalan beriringan.

“Ada informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Namun, itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan,” jelas Teguh.

Teguh mengatakan, IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, salah satunya adalah lebih aman karena tidak bisa di-screenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password.

Selain itu, IKD juga lebih cepat karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.

“Juga lebih efisien karena dapat mengurangi penggunaan kertas,” tegas Teguh.

Terkait daerah blankspot jaringan internet di sejumlah daerah di Indonesia, Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa hal itu tidak masalah. Sebab, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Berikut cara mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik :

• Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

• Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition;

• Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

• Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

• Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD; dan

• Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *