Info, pilarbangsa.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Capres dan cawapres Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, melaporkan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam dan Bawaslu provinsi Kepulauan Riau karena telah menurunkan spanduk raksasa yang dipasang di landmark Welcome To Batam.

Tim hukum TKD Prabowo Gibran, provinsi Kepulauan Riau, mendatangi mapolresta Barelang Batam, guna membuat laporan terkait pengrusakan yang dilakukan terhadap alat peraga kampenye atau APK raksasa yang di pasang di ikon kota batam.

Tim TKD melaporka keduanya karena telah menurunka dua buah spanduk raksasa yang di pasang di landmark Welcome To Batam.

Menurut tim hukum TKD Prabowo Gibran Kepulauan riau, pihaknya mengaku telah memiliki izin.

Dari pemerintah kota batam untuk memasang baliho di ikon kota batam, yaitu tulisan Welcome To Batam yang menjadi tempat wisata dan berfoto bagi para wisatawan.

“Kita sampaikan tadi kepada Polresta balerang, dalam hal ini kita buat laporan pengaduan, dengan dugaan perusakan dan diduga dilakukan ketua bawaslu kepri dan ketua bawaslu kota batam. Terkait pemasangan baliho Prabowo dan Gibran di Welcome To Batam tersebut kita dari Tim TKD Prabowo Gibran Kepri sudah melayangkan surat ke pemerintah kota batam dan kita sudah mendapatkan izin. Sebelum kita memasang baliho tersebut kita sudah mendapatkan izin,” ujar Musrin, Tim hukum TKD Prabowo Gibran kepri.

Sementara menurut bawaslu, lokasi pemasangan spanduk raksasa Prabowo Gibran di landmark kota batam, melanggar aturan pemilu tentang lokasi yang masuk dalam larangan untuk di pasang alat peraga kampanye atau APK. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *