Pekanbaru, pilarbangsa.com – Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution sampaikan isu strategis Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan Gubri Edy Natar dalam rapat forum konsultasi publik bersama seluruh OPD dilingkungan Provinsi Riau, forkopimda, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (27/12/2023).

Adapun isu strategis RPJPD Provinsi Riau tahun 2025-2045, diantaranya :

Pertama, menjamin semua individu memiliki akses pendidikan yang setara dan inklusif;

Kedua, kualitas dan pemerataan layanan kesehatan yang berbasis teknologi serta kesadaran masyarakat dengan prilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

Ketiga, peningkatan kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial;

Keempat, peningkatan kualitas SDM dan perluasan akses Kesempatan kerja yang responsif gender serta perlindungan jaminan tenaga kerja:

Kelima, kemandirian, keamanan dan ketahanan pangan daerah;

Keenam, peningkatan investasi yang diimbangi dengan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi produk komoditi unggulan serta peningkatan serapan tenaga kerja lokal;

Ketujuh, pengembangan destinasi dan aktifitas wisata dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat;

Kedelapan, pemberdayaan koperasi dan UMKM sebagai penopang ekonomi masyarakat, berdaya saing, inklusif dan berkelanjutan;

Kesembilan, kemandirian desa yang berkelanjutan dan inklusi;

Kesepuluh, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis digitalisasi;

Kesebelas, ASN yang memiliki kriteria profesional, integritas, orientasi kepublikan, budaya pelayanan yang tinggi serta memiliki wawasan global;

Kedua belas, penyediaan Infrastruktur dasar yang handal dan memadai;

Ketiga belas, integrasi antarmoda, transportasi darat, laut dan udara untuk meningkatkan efisiensi logistik dan mobilitas orang yang memenuhi aspek pelayanan yang aman, nyaman, cepat dan berkeselamatan;

Keempat belas, pengembangan teknologi kebudayaan digital dalam pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan;

Kelima belas, pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan

Keenam belas, persatuan, kerukunan, dan stabilitas daerah. Serta isu ke tujuh belas yakni kemandirian fiskal. *(mcr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *