Info, pilarbangsa.com – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023) kemarin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Abdul Gani bersama beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta termasuk dalam 15 orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate.

Menurut Ali, penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Hingga saat ini, Ali belum menjelaskan kasus korupsi yang diduga menyeret Abdul Gani dan pejabat lainnya tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak dilakukannya OTT untuk menentukan status hukum Abdul Gani dkk.

Abdul Gani sendiri menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.

Sebagai pejabat publik, harta Abdul Gani pun menjadi sorotan.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 14 Mei 2023/Periodik 2022, Abdul Gani tercatat memiliki harta Rp6.458.409.184.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan yang total nilainya sebesar Rp5.380.000.000.

Besaran itu terdiri dari 9 item berupa tanah dan tanah dan bangunan yang tersebar di Ternate, Halmahera Utara, dan Jakarta Selatan. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.

Kemudian, Abdul Gani tercatat hanya memiliki satu alat transportasi dan mesin, yakni mobil Toyota Kijang Innova G Tahun 2012 senilai Rp75.000.000 yang tercatat sebagai hasil sendiri.

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp330.000.000. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp673.409.184. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *