Info, pilarbangsa.com – DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Revisi beleid itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023.

Lantas, kapan revisi UU itu mulai berlaku?

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi kedua UU ITE berlaku jika sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

“Jadi, begitu disahkan oleh DPR, DPR akan mengirim surat ke Presiden. Presiden punya waktu 30 hari untuk tandatangani,” kata Semual di Press Room Kominfo, Selasa, 5 Desember 2023.

Ihwal revisi ini, Tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting.

Selain itu, ada tambahan 5 pasal dalam revisi tersebut.

Mengutip Antara, seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE itu disetujui 9 fraksi di Komisi XI.

Kesembilan fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Menkominfo Budi Arie berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU ITE telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Ia pun berharap disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *