Info, pilarbangsa.com – Hari Libur 2024 berserta cuti bersama tahun depan telah ditetapkan pemerintah RI sejak Selasa 12 September 2023 lalu.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Ketetapan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut juga disebutkan beberapa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Selain sebagai acuan masyarakat, daftar hari libur 2024 juga menjadi rujukan bagi lembaga atau kementerian untuk merancang program kerja satu tahun ke depan.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Pelayanan langsung yang dimaksud dalam keputusan tersebut yakni rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Dilansir dari laman Kominfo RI, sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” jelas Muhadjir.

Menko PMK juga mengatakan bahwa pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.

“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” ujar Muhadjir.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, dalam penandatanganan SKB tersebut hadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
Hari Libur 2024

• 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi;

• 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

• 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

• 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

• 29 Maret: Wafat Isa Al Masih;

• 31 Maret: Hari Paskah;

• 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

• 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

• 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

• 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE;

• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

• 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah;

• 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah;

• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

• 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW; dan

• 25 Desember: Hari Raya Natal;

Cuti Bersama 2024

• 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

• 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

• 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

• 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

• 24 Mei: Hari Raya Waisak

• 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan

• 26 Desember: Hari Raya Natal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *