Jakarta, pilarbangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.

Sidang Pleno Khusus dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatan, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan seluruh hakim konstitusi.

Untuk itu Ketua MK Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo dengan disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi, tamu undangan dari berbagai lembaga negara, di antaranya Ketua KPU RI, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ketua MKMK.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Ketua MK Suhartoyo langsung melanjutkan memimpin Sidang Pleno Khusus.

Dalam sambutan, Suhartoyo mengungkapkan pada 2023 ini MK telah genap berusia 20 tahun, sehingga tak terhindarkan dari tantangan yang kian berat dalam mengawal demokrasi dan konstitusi.

Setelah menempuh badai krisis beberapa waktu lalu, Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik, utamanya menjelang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Tahun 2024.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, sesuai dengan tuntutan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

MK pun akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan konstruktif sebagai wujud partisipasi publik guna mendorong penguatan iklim demokrasi Indonesia.

UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai lembaga yang merdeka.

Untuk itu, kepada seluruh warga negara Indonesia Suhartoyo berharap dapat sama-sama menjaga kemandirian MK dengan tidak mengintervensi independensi hakim dan lembaga.

“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik agar kembali memberikan dukungan terbaik kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit melangkah dan bekerja lebih cepat dan memulihkan kepercayaan publik, meskipun itu tidak mudah. Kepada para kolega, mari kembali membangun sinergitas persaudaraan dan kebersamaan dalam bekerja. Masih terdapat tuntutan publik yang perlu dicapai dan dipenuhi bersama untuk meningkatkan kualitas putusan,” kata Suhartoyo menyampaikan pidato sambutan pada pengucapan sumpah jabatan barunya sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028.

Sebagai tambahan informasi, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu di Ruang RPH Gedung 1 MK.

Pemilihan Ketua MK dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.

Pemilihan ini juga dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

RPH pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dihadiri delapan hakim konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Usai menggelar RPH sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lainnya hadir ke Ruang Sidang Pleno MK mengumumkan hasil kesepakatan bersama.

Saldi mengatakan, saat RPH berlangsung, muncul dua nama yang diajukan para hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selanjutnya RPH memberikan kesempatan berdiskusi kepada Saldi Isra dan Suhartoyo untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *