Info, pilarbangsa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang meliputi 5.753 entitas pinjaman online alias Pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai 4 September 2023.

Meskipun telah diberantas sejak lama, Pinjol ilegal baru terus bermunculan. Pasalnya, menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Hamzah Richi, Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan persyaratan sangat mudah, cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Kemudahan dalam proses peminjaman itu yang membuat Pinjol ilegal masih terus diminati masyarakat.

Padahal, di balik kemudahan pemberian pinjaman tersebut terdapat perangkap yang menjerat nasabah.

Banyak kasus nasabah Pinjol ilegal akhirnya terjerat pinjaman yang berbunga tinggi dan dikejar-kejar penagih utang.

Apakah Utang Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pernah mengatakan, jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di Pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya.

Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melaporkan ke polisi.

Menurutnya, arah hukum perdata Pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif.

Sehingga, kata dia, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberi perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud Md juga menjelaskan, Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Tak hanya itu, menurut dia, Pinjol ilegal juga dapat diganjar dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Korban Pinjol ilegal pun dapat melaporkan Pinjol ilegal dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Sementara itu, agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan beberapa tips membedakan Pinjol yang telah mengantongi izin atau tidak. Berikut beberapa ciri Pinjol legal :

  • Terdaftar OJK;
  • Tidak pernah menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi;
  • Pemberian utang akan diseleksi terlebih dahulu; dan
  • Bunga pinjaman transparan.

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking), sehingga tidak dapat meminjam dana di fintech lain.

  • Mempunyai kanal pengaduan;
  • Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas;
  • Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai nasabah; dan
  • Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut :

  • Tidak berizin OJK;
  • Menggunakan pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya dalam menawarkan pinjaman;
  • Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya menggunakan KTP;
  • Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat mencekik;
  • Ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam;
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen;
  • Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas;
  • Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam; dan
  • Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *