Info, pilarbangsa.com – Sejak mulai beroperasi pada 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Dengan demikian, penderita penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Serupa dengan asuransi lainnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran peserta setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Namun, BPJS juga tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan :

• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa;

• Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik;

• Perataan gigi seperti behel;

• Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual;

• Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri;

• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat;

• Pengobatan mandul atau infertilitas;

• Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran;

• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi;

• Perbekalan kesehatan rumah tangga;

• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;

• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri;

• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain; dan

• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *